Langsung ke konten utama

Materi PPdK Kelas X SMK/MAK | Bab 2 Fungsi dan Peran Pancasila dalam Kehidupan Bangsa dan Negara

A. Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara

        Pada tanggal 7 September 1944, Perdana Menteri Koiso memberikan janji akan menghadiahkan kemerdekaan pada Indonesia kelak di kemudian hari. Untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pemberian janji kemerdekaan, pemerintah Jepang membentuk sebuah badan yang diberi nama Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan ini beranggotakan 60 orang ditambah 3 orang ketua, salah satunya adalah Ichibangase (tokoh dari Jepang yang mewakili pemerintah Jepang). Sementara itu, Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat dan R.P. Suroso ditunjuk untuk mewakili pemerintah Indonesia.

        Pada tanggal 28 Mei 1945, BPUPKI dilantik oleh Letnan Jenderal Kumakichi Harada, seorang Panglima Tentara Keenam Belas Jepang di Jawa. Tugas BPUPKI adalah menyelenggarakan pemeriksaan dasar tentang hal-hal penting, rancangan-rancangan, dan penyelidikan yang berhubungan dengan usaha mendirikan negara Indonesia merdeka yang baru.

        BPUPKI aktif dari tanggal 28 Mei - 17 Juli 1945 dengan dua kali masa persidangan, yaitu sidang pertama tanggal 28 Mei – 1 Juni 1945 dan sidang kedua tanggal 10 - 17 Juli 1945. BPUPKI telah menyelesaikan tugasnya dengan terciptanya karya besar yang bersifat monumental dalam sejarah nasional, yaitu dasar negara dan bentuk negara. Perumusan dasar negara dilakukan pada persidangan pertama BPUPKI tanggal 28 Mei - 1 Juni 1945. Pada masa persidangan pertama, beberapa anggota BPUPKI mengemukakan pendapatnya tentang pembentukan dasar negara, yaitu Mr. Muhammad yamin, Prof. Dr. Supomo, dan Ir. Soekarno.     

        Mr. Muhammad Yamin mendapatkan giliran pertama untuk mengemukakan pendapatnya tentang konsep pembentukan dasar negara pada tanggal 29 Mei 1945. Pendapat Mr. Muhammad Yamin yang disampaikannya dalam pidâto pada sidang BPUPKI, yaitu sebagai berikut.

  1. Peri kebangsaan
  2. Peri kemanusiaan
  3. Peri ketuhanan
  4. Peri kerakyatan
  5. Kesejahteraan sosial

        Dua hari kemudian pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Supomo mengajukan dasar-dasar negara untuk Indonesia merdeka, yaitu sebagai berikut.

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir dan batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan rakyat

        Keesokan harinya pada tanggal 1 Juni 1 945, Ir. Soekarno juga mengucapkan pidatonya. Pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 tersebut dikenal dengan peristiwa lahirnya istilah Pancasila, Ir. Soekarno mengemukakan rumusan lima dasar negara Indonesia, yaitu sebagai berikut.

  1. Kebangsaan
  2. Internasionalisme atau perikemanusiaan.
  3. Mufakat atau demokrasi.
  4. Kesejahteraan sosial.
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa.

        Dengan berakhirnya rapat pada tanggal 1 Juni 1945, maka berakhir pula sidang pertama BPUPKI. Setelah itu, BPUPKI menjalani masa reses. Namun, sebelum memasuki masa reses dibentuklah panitia kecil yang diketuai Ir. Soekarno. Panitia ini bertugas untuk menampung saran, usul, dan berbagai konsep dari para anggota. Panitia kecil ini pun mengadakan pertemuan dengan anggota BPUPKI yang lainnya pada tanggal 22 Juni 1945. Hasil pertemuan untuk menyepakati dibentuknya panitia dengan anggota sembilan orang sehingga disebut Panitia Sembilan yang terdiri dari Ir. Soekarno sebagai ketua, Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, Alexander Andries Maramis, Mr. Achmad Soebardjo (golongan kebangsaan), Kyai Haji Wahid Hasjim, Kyai Haji Kahar Moezakir, Haji Agoes Salim, R. Abikusno Tjokrosoejoso (golongan Islam). Panitia Sembilan ini bertugas untuk menyusun rumusan dasar negara berdasarkan pemandangan umum anggota.

        Akhirnya, Panitia Sembilan berhasil menyusun suatu rumusan yang menggambarkan maksud dan tujuan pembentukan negara Indonesia merdeka. Hasil kerja Panitia Sembilan oleh Mr. Muhammad Yamin diberi nama Piagam Jakarta, yang rumusan dasarnya berisi sebagai berikut.

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

        Sidang kedua BPUPKI dilanjutkan pada tanggal 14 Juli 1945 dengan menerima laporan Panitia Perancang UUD. Ir. Soekarno selaku ketua Panitia Perancang UUD melaporkan tiga hasil sebagai berikut. 

  1. Pernyataan Indonesia merdeka.
  2. Pembukaan undang-undang dasar. 
  3. Undang-undang dasarnya sendiri (batang tubuhnya).

        Pada tanggal 15 Juli 1945, BPUPKI kembali bersidang untuk membicarakan rancangan UUD, sedangkan tanggal 16 Juli 1945 BPUPKI menerima secara bulat rancangan UUD. Dengan demikian, tugas dari BPUPKI untuk menyiapkan dasar negara Indonesia merdeka telah selesai. Oleh karena itu, BPUPKI dibubarkan. Namun, para anggota mengusulkan pembentukan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tangga17 Agustus 1945. Walaupun begitu, PPKI baru dapat bekerja pada tanggal 18 Agustus 1945, Sidang PPKI pertama dilaksanakan di Pejambon. Terdapat perubahan kalimat sila pertama pada Piagam Jakarta. 

        Pada sidang PPKI tersebut disahkan antara lain sebagai berikut. 

1. Penetapan dan pengesahan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Penetapan dan pengesahan UUD 1945 yang terdiri dari sebagai berikut.
  • Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari empat alinea, khusus pada alinea 4 tercantum Pancasila sebagai dasar negara,
  • Batang Tubuh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri dari 16 bab, 37 pasal, dan 4 pasal Aturan Peralihan serta 2 ayat Aturan Tambahan (sebelum proses amandemen).
  • Penjelasan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
3. Pemilihan Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden.

        Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi asas bagi hukum tata negara Indonesia. Hal itu dapat terlihat dalam keterkaitan sila-sila Pancasila dengan pasal-pasal dalam konstitusi negara.

1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa

        Sila ini memiliki keterkaitan dengan pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sila pertama ini memberikan jaminan kemerdekaan bagi rakyat Indonesia untuk memeluk agamanya dan beribadat sesuai agamanya. Dengan jaminan ini, pemerintah dan alat perlengkapan negara yang lain dapat mengatur urusan beragama penduduk.

      Dalam bidang eksekutif, pemerintah membentuk Departemen Agama untuk mengatur segala persoalan agama di Indonesia. Ppmerintah juga menetapkan UU No. 1 Tahun 1974 tentang per kawinan. Adapun bidang yudikatif, pemerintah membentuk pengadilan agama sebagai realisasi dari sila Ketuhanan Yang Maha Esa.

2. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab 

        Dalam konstitusi, sila ini terdapat dalam pasar 34. Pasal 34 menjadi landasan konstitusional bagi berdirinya lembaga-lembaga sosial, seperti panti asuhan, panti wreda, dan rumah singgah. Pemerintah pun membentuk satu departemen, yaitu Departemen Sosial untuk menangani masalah yang berkaitan dengan sila Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3. Sila Persatuan Indonesia

        Sila ini disebut sebagai asas kebangsaan, Asas kebangsaan dapat terlihat dengan adanya undang-undang tentang kewarganegaraan, penggunaan hukum nasional Indonesia, serta perilaku mencintai dan membela tanah air dalam keadaan apa pun, baik dalam keadaan aman maupun terancam. 

4. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / PerwakiIan  

        Dalam konstitusi, sila ini terdapat dalam pasal 1 ayat (2). Makna dari sila ini adalah agar setiap tindakan dari pemerintah harus berdasarkan kemauan/kehendak rakyat. Semua kebijakan tersebut harus dipertanggungjawabkan oleh pêmerintah kepada rakyat melalui parlemen.

5. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

        Dalam konstitusi, sila ini terdapat dalam pasal 33. Sila ini menjadi landasan konstitusional bagi Negara untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.

 

B. Fugsi dan Peran Pancasila Bagi Bangsa Indonesia

        Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila harus menjadi landasan pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara yang diimplementasikan dalam penyelenggaraan negara ataupun kehidupan masyarakat sehari-hari.

1. Fungsi Pancasila  

        Secara umum, fungsi Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa Indonesia, jiwa bangsa Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, sumber tertib hukum tertinggi di Indonesia, falsafah hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia, dan cíta-cita serta tujuan bangsa Indonesia. 

2. Pancasila sebagai Dasar Negara  

           Bagi sebuah negara, dasar negara memiliki kedudUkan yang sangat penting, yaitu sebagai landasan fundamental, pedoman, arahan, dan petunjuk yang mengatur bagaimana suatu negara itu akan didirikan dan dijalankan, serta dijaga kelangsungannya. Dasar negara juga mengandung citacita, nilai-nilai, dan tujuan yang ingin dicapai dari penyelenggaraan negara tersebut. Dasar negara ini menjadi pedoman tingkah laku bagi semua unsur Negara, baik rakyat, pejabat, maupun pemerintah semuanya harus tunduk pada pedoman dasar Negara. 

        Secara umum, dasar negara memiliki fungsi yaitu sebagai dasar berdiri dan tegaknya Negara, pemersatu banqsa, kegiatan penyelenggaraan negara, partisipasí warga negara, pergaulan antarwarga, dan sumber hukum nasional.

-Kurikulum 2013-

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PPdK X SMK | Bab 1 Integrasi Nasional dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika Bagian 4

E. Peran Serta Warga Negara dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut! Pernahkah Anda menjadi petugas upacara? Apa yang Anda rasakan saat menjalankan tugas tersebut? Tunjukkan keterkaitan antara pelaksanaan upacara dan peran serta warga negara dalam kesatuan dan persatuan bangsa! 1. Kesadaran Bela Negara           Kesadaran adalah sikap mawas diri sehingga dapat membedakan baik atau buruk, benar atau salah, layak atau tidak layak, serta patut atau tidak patut dalam berkata dan berperilaku.           Sebagai warga negara Indonesia kita memiliki kewajiban bela negara. Meskipun tidak dalam kondisi perang, sikap bela negara dapat ditunjukkan dengan berbagai bentuk untuk mewujudkan kemajuan bangsa dan negara. Apakah yang dimaksud dengan bela negara? Dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 pasal 9 ayat (1 ) dijelaskan bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai ole...

PPdK XI SMK | Bab 8 Ancaman terhadap Ipoleksosbudhankam dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika Bagian 2

B. Strategi Mengatasi Ancaman terhadap Ipoleksosbudhankam Apa itu strategi? Strategi adalah cara untuk keluar dari sebuah kondisi atau masalah yang merugikan. Strategi akan berhasil jika penyusun strategi mengetahui akar masalah sehingga strategi yang disusun dapat menjadi solusi atau jalan keluar dari masalah yang dihadapi. 1. Strategi Menghadapi Ancaman di Bidang Ideologi           Ancaman ideologi ini hanya bisa diatasi oleh individu. Tiap-tiap individu harus menyadari nilai negatif yang timbul dan menghindarinya. Dengan demikian, bangsa Indonesia tidak akan tercerabut dari karakter bangsa yang dimiliki. Selain itu, Pancasila harus difungsikan sebagai filter untuk menyaring sisi negatif dari ideologi yang masuk. Kelima nilai Pancasila harus diterapkan menjadi pandangan hidup bangsa secara konsekuen. Ancaman ideologi dihadapi dengan kebijakan dan langkah-langkah politik yang tepat dan intensif. Tujuannya mencegah meluasnya pengaruh ideologi lain terh...

PPdK XI SMK | Bab 8 Ancaman terhadap Ipoleksosbudhankam dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika Bagian 1

A. Ancaman terhadap Ipoleksosbudhankam Kasus pelanggaran wilayah merupakan wujud nyata ancaman pertahanan dan keamanan wilayah Indonesia. Dalam menghadapi ancaman ini pemerintah telah bersikap tegas. Upaya pemerintah akan lebih bagus ketika didukung oleh segenap rakyat Indonesia. Bagaimana wujud ancaman terhadap ipoleksosbudhankam? Berikut akan diuraikan lebih lanjut tentang ancaman terhadap ipoleksosbudhankam. 1. Ancaman di Bidang Ideologi      Ancaman dalam bidang ideologi adalah ancaman yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan pemikiran masyarakat suatu negara sehingga akan mengancam dasar falsafah negara yaitu Pancasila. Berikut contoh kasus ancaman di dang ideologi. a. Ancaman Ideologi Komunis Komunisme adalah ideologi yang mendukung masyarakat tanpa kelas. Semua properti dan kekayaan dimiliki bersama, bukan oleh individu. Ideologi komunis bertentangan dengan ideologi Pancasila karena hak individu tidak diaküi dalam ideologi ini. Padahal manusia merupak...